Daftar
PERADI - Perhimpunan Advokat Indonesia
Langkah 4 dari 5 · bisa berjalan bersamaan

Magang di Kantor Advokat (2 Tahun)

Bekerja di kantor advokat minimal 2 tahun berturut-turut dengan pendamping.

Kapan bisa mulai

Berkas dasar sudah terverifikasi. Bisa berjalan bersamaan dengan PKPA/UPA.

Berapa lama

Minimal 24 bulan berturut-turut

Biaya

Tidak ada biaya dari PERADI

Setelah selesai

Surat keterangan magang terverifikasi — syarat pengangkatan.

Apa itu Magang?

Magang tidak harus menunggu PKPA atau UPA selesai — Anda bisa mulai sejak berkas dasar terverifikasi. Catat kantor advokat dan advokat pendamping Anda di dashboard. Setelah genap 24 bulan, unggah surat keterangan magang dari kantor tersebut untuk diverifikasi.

Dasar hukum: Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat

Yang perlu disiapkan

  • Surat keterangan magang

    Ditandatangani advokat pendamping, menyebut periode magang

Mulai lebih awal, selesai lebih cepat

Magang adalah tahap terlama (minimal 24 bulan). Karena boleh berjalan bersamaan dengan PKPA dan UPA, mencatat magang sejak awal bisa memangkas waktu Anda menuju pengangkatan secara signifikan.

Tiga langkah magang

  1. 1

    Temukan kantor advokat

    Cari kantor advokat yang bersedia menerima Anda. Anda bisa melihat daftar kantor hukum anggota PERADI di direktori.

  2. 2

    Catat di dashboard

    Isi nama kantor, advokat pendamping beserta NIA-nya, dan tanggal mulai. Hitungan bulan magang langsung berjalan.

  3. 3

    Unggah surat keterangan

    Setelah genap 24 bulan, minta surat keterangan magang dari advokat pendamping lalu unggah untuk diverifikasi.

Lihat direktori kantor hukum

Pertanyaan yang sering muncul